Sudinhub Jaksel Tindak 38 Sepeda Motor Parkir Liar
Sebanyak 38 kendaraan yang kedapatan parkir liar atau melanggar aturan di kawasan Senopati, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditindak.
C abut pentil maupun angkut jaring
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Emiral August mengatakan, penindakan parkir liar dalam Operasi Lintas Jaya ini melibatkan 60 personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri.
"Sebanyak 38 sepeda motor yang parkir liar dikenakan penindakan cabut pentil maupun angkut jaring
," ujarnya, Kamis (29/8). Satpol PP Jakbar Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas OperasionalIa merinci, untuk kendaraan yang dicabut pentil sebanyak 16 unit dan angkut jaringan berjumlah 22 sepeda motor.
"Tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada pengendara yang menggunakan fasilitas umum untuk parkir liar," terangnya.
Ia menegaskan, parkir liar sangat menganggu kenyamanan dan keamanan penggunaan jalan lain, termasuk pejalan kaki hingga memicu bangkitan kemacetan.
"Kami sudah sering sampaikan, jangan langgar aturan mengenai parkir dan lainnya karena pasti akan kita tindak," tegasnya
Sementara itu, salah seorang pengguna trotoar, Ridwan (34) mengapresiasi langkah petugas dalam menertibkan parkir liar yang mengganggu hak-hak pejalan kaki.
"Memang kita sebagai pejalan kaki dan pengguna moda transportasi umum sangat resah dengan parkir liar. Penindakan ini bagus untuk bikin mereka kapok," tandasnya.